Friday, March 6, 2015

Dana Reses DPRD Kaltim Tidak Boleh Dipakai untuk Sumbangan

kotabontang.net - Setiap anggota DPRD Provinsi Kaltim mendapatkan kucuran dana reses sebesar Rp 60 juta. Dana itu untuk menunjang kegiatan serap aspirasi anggota Dewan yang menemui konstituennya di masing-masing daerah pemilihan (dapil).

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Syafruddin mengaku setiap reses ke daerah pemilihannya, memberikan bantuan untuk keperluan rumah ibadah seperti masjid dan gereja.

"Setiap reses pasti ada yang minta bantuan. Kalau butuh bantuannya hanya Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, langsung dibantu," kata Syafruddin, yang menjabat Ketua DPW PKB Kaltim, Kamis (5/3/2015).

Misalnya, lanjut dia, bantuan untuk sumbangan masjid dan gereja dan untuk perbaikan jalan seperti semenisasi. "Kalau masjid atau gereja yang butuh dananya sedikit, langsung saya bantu. Tapi kalau mengajukan bantuannya sampai puluhan dan ratusan juta, saya arahkan mengajukan ke APBD," jelasnya. (BACA: Kabag Keuangan DPRD Kaltim Siapkan Dana Reses Rp 3,3 Miliar)

Hanya saja, dana bantuan tersebut, bukan bersumber dari dana reses. Pasalnya, lanjut dia, dana reses tidak boleh digunakan untuk bantuan ke konstituen. "Dana reses itu untuk sewa tenda, transportasi, konsumsi dan lainnya. Tidak boleh untuk bantuan konstituen," ujarnya.

Menurut dia, setiap reses konstituen atau warga di daerah pemilihannya (Bontang, Kutim dan Berau), bisa mengajukan permohonan bantuan melalui dana APBD. "Tetapi saya jelaskan kepada konstituen. Untuk organisasi atau yayasan syaratnya harus sudah tiga tahun berdiri. Dan wajib membuat laporan sesuai kegiatan yang diajukan," tandasnya.(*)

Artikel Terkait