kotabontang.net - Tiap Anggota DPRD Kaltim Dapat Rp 60 Juta untuk Reses.Anggota DPRD Provinsi Kaltim dapat jatah dana reses sebesar Rp 60 juta per orang. Dana tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 20 juta, berdasarkan penyesuaian kemampuan keuangan daerah.
Peningkatan dana reses itu, sejak pertengahan tahun 2014 lalu.
"Dana reses anggota dewan yang sekarang, naik jadi Rp 60 juta. Sebelumnya dana reses Rp 40 juta. Naiknya itu menjelang akhir masa jabatan periode lalu," kata Wibowo Handoko, anggota Komisi II DPRD Kaltim, didampingi pengurus Partai Demokrat Kaltim, usai menemui jaksa penyidik, Edi Budiarto, di Kantor di Kejari Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Provinsi Kaltim, Kamis (5/3/2015).
Dana reses untuk anggota Dewan, kata dia, untuk bantuan konstituen, konsumsi, sewa tenda dan kursi, serta transportasi. "Itu nanti ada laporan penggunaan laporannya pada saat pertemuan dengan konstituen," ujar Wibowo, dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kaltim. (BACA: Dana Reses DPRD Kaltim Tidak Boleh Dipakai untuk Sumbangan)
Hanya saja, lanjut dia, dana reses itu belum diterima saat ini. Pasalnya, jadwal reses anggota Dewan, 9-16 Maret 2015. Kegiatan reses ditetapkan berdasarkan jadwal Badan Musyawarah DPRD Kaltim yang ditetapkan pada 7 Februari 2015.
Kegiatan reses anggota DPRD Kaltim, untuk melakukan pertemuan dengan konstituen. Pertemuan itu, untuk menampung dan menyerap aspirasi konstituen.
"Misalnya, saya reses di dapil saya di Bontang, Kutim dan Berau. Warga di sana membutukan apa? Itu kita perjuangkan dalam pembahasan program APBD. Seperti itu," pungkasnya.