Saturday, January 31, 2015

Bisnis Berbasis Sedekah

kotabontang.net - USTADZ Yusuf Mansur sebagai penggiat dakwah sedekah di tanah air dinilai banyak pihak sangat berhasil didalam memasalkan pelaksanaan sedekah berjamaah. Tahun lalu mencatat peristiwa yang cukup penting ketika upaya penghimpunan dana sedekah dari masyarakat mendapat 'teguran' dari pemerintah cq Kementerian Keuangan RI.

Program penghimpunan dana sedekah secara massal tersebut dianggap sangat berhasil, karena dapat menghimpun dana miliaran rupiah hanya dalam waktu yang relatif singkat. Keberhasilan inilah yang menimbulkan ëkekhawatiraní Pemerintah yang kemudian menegur Ustadz Yusuf Mansur. 

Pemerintah menganggap bahwa sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, yang diperbolehkan untuk menghimpun dana dari masyarakat hanyalah lembaga keuangan. Sementara sedekah ini dalam hukum agama (Islam) sangat dianjurkan, tetapi dalam pelaksanaannya ternyata dapat berbenturan dengan hukum positif yang berlaku di tanah air. Sebagai penyelesaian dari persoalan tersebut, pemerintah kemudian menyarankan Ustadz Yusuf Mansur untuk membentuk badan hukum koperasi sebagai wadah untuk penghimpunan dana sedekah tersebut. Ini adalah satu penyelesaian yang cukup bijak dan tepat.

Peristiwa tersebut menyiratkan beberapa hal penting untuk dipikirkan lebih mendalam, utamanya dari perspektif hukum positif. Jelas tersirat bahwa hukum positif yang berlaku masih meninggalkan ruang kosong dalam pengaturan amaliah keberagamaan yang melibatkan harta (maal). Penghimpunan dana sedekah yan dilakukan secara terstruktur berpotensi memberikan sumbangsih yang penting dalam pembangunan masyarakat. Dalam kasus tersebut akumulasi dana sedekah yang besar akan diinvestasikan secara produktif kedalam sektor properti (atau sektor lainnya yang prospektif) sehingga akhirnya dapat menciptakan nilai tambah (maslahah) dalam berbagai bentuk yang dapat dinikmati oleh pihak-pihak yang berkepentingan, utamanya masyarakat luas. Namun demikian program seperti ini ternyata belum mempunyai landasan hukum positif yang memadai dalam pelaksanaannya.

Akibatnya dirasakan perlu adanya peraturan pemerintah yang suportif terhadap pelaksanaan program-program seperti itu. Fokus dari peraturan tersebut mesti mencakup mekanisme penghimpunan dana, pemanfaatannya dan distribusi hasil pengelolaan dananya. Kemudian bentuk lembaganya yang sesuai dengan spirit program tersebut juga perlu dipertimbangkan, apakah cukup digabungkan dalam lembaga amil zakat seperti LAZ atau BAZ, atau harus dalam lembaga khusus untuk itu. Keberhasilan menghimpun dana sedekah dalam kasus tersebut juga menyiratkan potensi yang cukup besar untuk dikembangkan dalam kaitannya dengan sumber pendanaan usaha-usaha komersial yang produktif dengan akumulasi dana dari sedekah.

Dalam hal ini pembiayaan usaha-usaha produktif melalui sumber dana tersebut sangat mungkin dikenakan ongkos dana yang jauh lebih terjangkau (murah) karena bersumber dari dana sedekah. Pada poin ini juga perlu dilakukan pengaturan yang memadai untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan. Banyak aspek yang perlu diatur supaya program dapat berjalan dengan efektif. Program tersebut juga sangat relevan dengan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Wallahua’lam bishshawab. ❑ - c

Drs Achmad Tohirin MA PhD,

Koordinator Magister Ekonomi & Keuangan Islam,
Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi UII Yogyakarta

Artikel Terkait