Seharusnya Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke kepolisian karena telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Patut dicurigai, jika tidak ada niat melaporkan ke polisi, hal itu hanya dagelan politik saja.
Pendapat itu disampaikan pengamat politik Muhammad Huda dalam pernyataannya kepada intelijen (19/11). “Sudirman Said seharusnya melaporkan ke kepolisian, begitu juga Jokowi, pencatutan nama termasuk tindak pidana penipuan,” jelas Huda.
Kata Huda, dalam kasus Freeport ini nampak sekali penyelesaiannya bernuansa politik, karena ada dugaan melibatkan Menkopolhukam Luhut Panjaitan. “Luhut saja terlihat tidak mau menanggapi pernyataan Sudirman Said. Padahal kalau dibuka beberapa orang Istana bisa kena,” jelas Huda.
Huda melihat Jokowi akan bersikap kompromis dalam menyikapi kasus ini, walaupun dalam beberapa kali memberikan pernyataan menyindir Setya Novanto. “Jokowi sudah tahu beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini, nampaknya ia mengalami kebingungan sendiri karena ada dugaan Luhut terlibat,” jelas Huda.
Menurut Huda, menjadi hak Luhut untuk membantah keterlibatan dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam kasus Freeport. “Hak dia untuk membantah. Kalau masuk ranah hukum dan pengadilan bisa terbuka semua, Sudirman maupun stafnya bisa dipanggil dalam pengadilan untuk memberikan kesaksian, sayangnya penyelesaiannya lewat MKD,” papar Huda.
Sebelumnya Wakil Kepala Kepolisian Republika Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Budi Gunawan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
“Sejauh ini, kami belum menerima laporan itu,” katanya di Polda Bali, Denpasar, Kamis (19/11).[ts]