Wednesday, May 27, 2015

Hukum Islam Tentang Wali Nikah Bagi Seorang Janda

kotabontang.net - Dari semua imam mazhab, hanya satu saja yang membolehkan wanita yang janda menikah tanpa wali. Yaitu pendapat kalangan Al-Hanafiyah.

Di antara salah satu alasannya adalah karena wanita yang sudah janda boleh menjadi wakil dari walinya sendiri. Sehingga walinya tidak perlu hadir. Atau bahkan disebutkan bahwa seorang janda itu lebih memiliki dirinya ketimbang walinya.

Namun pendapat ini adalah pendapat menyendiri, berbeda jauh dengan pendapat kebanyakan ulama. Apalagi mengingat dalil-dalil nash memang menunjukkan keharusan mutlak adanya wali.

Bahkan istilah ijab dan kabul itu sendiri sudah mencerminkan keharusan adanya wali nikah. Ijab itu akad yang diikrarkan oleh seorang wali, isinya bahwa sebagai wali, dirinya akan menikahkan seorang laki-laki dengan wanita yang diwalikannya.Sedangkan qabul adalah jawaban dari pihak calon suami yang intinya menyepakati isi materi ijab.

Kalau tidak ada walinya, lalu siapa yang mengucapkan ijab? Tidak mungkin yang mengucapkan ijab itu suami. Sebab suami berada pada posisi menyetujui atau mengucapkan qabul. Apakah calon isteri yang mengikrarkan ijab?

Juga lebih tidak mungkin lagi. Masak seorang wanita berkata, "Aku nikahkan kamu Fulan bin Fulan dengan diriku sendiri, Fulanah binti Fulan dengan mas kawin emas 20 gram tunai." Ah... sebuah ijab qabul yang aneh, bukan?

Padahal ijab qabul itu punya konsekuensi hukum teramat berat. Di antaranya, halalnya faraj seorang wanita. Juga adanya kewajiban nafqah suami kepada isteri. Bila salah satu meninggal dunia, mereka saling mewarisi harta pasangannya.

Oleh karena itu, maka seorang wanita meski sudah pernah punya suami, menurut pandangan jumhur ulama tetap saja tidak bisa menikahkan diri sendiri semaunya. Sebab kalau demikian, lalu apa bedanya dengan zina?

Bukankah pasangan zina yang haram itu bisa saja mencari dalih yang membolehkan, sebelum berzina mereka bikin akad dulu sebentar, paling hanya satu menit saja, lalu mereka tiba-tiba jadi halal melakukan hubungan seksual layaknya suami isteri. Tentu akan terlalu banyak madharat yang akan timbul dengan cara seperti ini.

Jumhur ulama berpendapat bahwa dalil tentang seorang janda lebih memiliki dirinya sendiri ketimbang walinya, harus dipahami bahwa walinya tidak terlalu berhak lagi untuk mengatur-atur hidupnya, termasuk jodohnya. Namun untuk urusan menikah lagi, tetap saja kedudukan wali tidak tergantikan selamanya.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sumber: para Guru

http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=...

http://www.syariahonline.com/v2/nikah-a-...

Nash tentang wali dalam pernikahan banyak disebut dalam Al-Qur’an dan beberapa Hadits Nabi. Nash Al-Qur’an diataranya, Al-Baqarah: 230, 231, 232, 235, 240; Ali Imran: 159, An-Nisa’: 25,34, Al-Talaq: 2. Akan tetapi pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an tersebut berbeda-beda dari para fuqaha, yang akan kita bahas lebih lanjut.


Pandangan fuqaha


Imam Maliki

Imam Maliki mengharuskan izin dari wali atau wakil terpandang dari keluarga atau hakim untuk akad nikah. Akan tetapi tidak dijelaskan secara tegas apakah wali harus hadir dalam akad nikah atau cukup sekedar izinnya. Meskipun demikian imam malik tidak membolehkan wanita menikahkan diri-sendiri, baik gadis maupun janda.

Mengenai persetujuan dari wanita yang akan menikah, imam malik membedakan antara gadis dengan janda. Untuk janda, harus terlebih dahulu ada persetujuan secra tegas sebelum akad nikah. Sedangkan bagi gadis atau janda yang belum dewasa dan belum dicampuri suami, maka jika bapak sebagai wali ia memiliki hak ijbar. Sedangkan wali diluar bapak, ia tidak memilki hak ijbar.


Imam Hanafi

Abu Hanifah membolehkan perkawinan tanpa wali (menikahkan diri sendiri), atau meminta orang lain diluar wali nasab untuk menikahkan gadis atau janda. Hanya saja kalau tidak sekufu, wali berhak membatalkannya.

Dasar yang membolehkan perkawinan tanpa wali, menurut abu hanifah diantaranya Al-Baqarah: 230,232,240. serta mengartikan “al-aima” adalah”wanita yang tidak mempunyai suami” baik gadis maupun janda. Ditambah dengan hadits tentang kasus al-khansa’a yang dinikahkan secara paksa oleh bapaknya dan ternyata tidak diakui oleh Nabi..

Menurut abu hanifah persetujuan dari para calon adalah satu keharusan dalam perkawinan, baik bagi seorang gadis maupun janda. Perbedaannya, persetujuan gadis cukup dengan diamnya, sementara janda harus dinyatakan dengan tegas.


Imam Syafi’i

Menurut imam Syafi’i, kehadiran wali menjadi salah satu rukun nikah, yang berarti tanpa kehadiran wali ketika melakukan akad nikah perkawinan tidak sah. Bersamaan dengan ini, Syafi’i juga berpendapat wali dilarang mempersulit perkawinan wanita yang ada di bawah perwaliannya sepanjang wanita mendapat pasangan yang sekufu. Dasar yang digunakan imam Syafi’i adalah Al-Baqarah:232, An-Nisa: 25,34. serta beberapa hadits nabi.

Menurut Syafi’i bapak lebih berhak menentukan perkawinan anak gadisnya. Hal ini didasarkan pada mafhum mukhalafah dari hadits yang menyatakan “janda lebih berhak kepada dirinya”. Sehingga menurut Syafi’i izin gadis bukanlah satu keharusan tetapi hanya sekedar pilihan. Adapun perkawinan seorang janda harus ada izin secara tegas dari yang bersangkutan. Hal ini didasarkan pada kasus al-khansa’a.


Imam Hambali

Ibnu Qudamah dari Madzhab Hambali menyatakan, wali harus ada dalam perkawinan (rukun nikah), yakni harus hadir ketika melakukan akad nikah. Menurutnya hadits yang mengharuskan adanya wali bersifat umum yang berarti berlaku untuk semua. Sedangkan hadits yang menyebutkan hanya butuh izin adalah hadits yang bersifat khusus. Sehingga yang umum harus didahulukan dari dalil khusus.

Ibnu Qudamah berpendapat adanya hak ijbar wali untuk menikahkan gadis yang belum dewasa, baik wanita tersebut senang atau tidak, dengan syarat sekufu. Sedangkan menurut Ibnu Qayyim, persetujuan wanita harus ada dalam perkawinan.
Sumber: ikuti link ini:

http://arifrizka.wordpress.com/2007/08/2...

Artikel Terkait