kotabontang.net - BONTANG- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda memvonis bersalah tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan kanal Guntung, Selasa (25/11) kemarin. Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bontang.
Tiga terdakwa divonis bersalah melanggar pasal 3 jo 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi jos pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Dwi Utomo didampingi dua anggota I Gede Suarsana dan Rajali membacakan secara bergantian amar putusannya. Bakri Kuswanto yang selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta dipotong masa tahanan.
Sementara itu, Direktur CV Aria Citra Consulindo Samarinda Viva Oktaviani selaku konsultan pengawas divonis sama dengan Bakri. Sedangkan terdakwa Sukono selaku Direktur CV Chemi Calindo Jaya Trading yang menjadi kontraktor pelaksana divonis 1 tahun penjara (dipotong masa tahanan) dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 62 juta subsider 1 bulan.
Vonis Sukono lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun penjara (dipotong masa tahanan) dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 62 juta subsider 3 bulan kurungan. Perbedaan hanya pada subsider pengganti kerugian negara yang dikurangi 2 bulan.
Kasi Pidsus Kejari Bontang Affan M Hidayat membenarkan kabar tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya dari para terdakwa. “Kalau vonisnya sama dengan tuntutan JPU. Jadi tidak ada masalah. Kami masih akan membicarakan langkah selanjutnya,” katanya. Dalam sidang kemarin, Kejari mengirimkan dua JPU yakni Indra Rivani dan Heru Apriyanto.
Terpisah, Bahroddin SH selaku penasehat hukum Bakri mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim. “Kami masih pikir-pikir (atas putusan hakim, Red.). Kan masih ada jeda waktu selama seminggu untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau tidak,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bontang. Proyek APBD Bontang ini dikerjakan tahun 2011 senilai Rp 361.201.064,87.
Peran ketiga tersangka berbeda-beda. Kontraktor tidak mengerjakan proyek sesuai spesifikasi, konsultan pengawas diduga ikut membenarkan proyek bermasalah itu, sedangkan PPTK justru membiarkannya.(gun/kpnn)