Wednesday, November 26, 2014

Prosedur Pengurusan Tanda Daftar Industri

Prosedur Pengurusan Tanda Daftar Industri
kotabontang.net - Prosedur Pengurusan Tanda Daftar Industri , UNTUK jenis perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) yaitu Tanda Daftar Industri (TDI).
Dasar hukum TDI ini menurut Kabid Perizinan, M Farid Rizal yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (TDI).
Persyaratan

  • Mengisi formulir permohonan
  • FC KTP pimpinan atau pemilik usaha
  • FC akte pendirian dan akte perubahan perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri (PN) berupa CV/Badan usaha/ yang telah memperoleh SK Menteri Kehakiman (PT/Badan Hukum)
  • Akte pendirian cabang atau surat penunjukkan, kuasa kepala cabang (kantong cabang)
  • FC NPWP dan NPWPD perusahaan
  • FC IMB tempat usaha
  • FC Izin Gangguan
  • FC SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)/ UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya pemantauan Lingkungan)/ AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
  • FC Izin operasional dari DKK untuk kegiatan industri makanan
  • FC bukti lunas PBB tahun terakhir
  • Bagi perusahaan industri yang melakukan perubahan nama, alamat, dan atau penanggung jawab perusahaan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang mengeluarkan IUI atau TDI.
  • Apabila IUI atau TDI perusahaan hilang atau rusak, maka perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penggantian IUI atau TDI kepada pejabat yang menerbitkan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian (Izin asli yang lama hilang).

Untuk masa berlaku izin TDI yaitu berlaku selama kegiatan masih berlangsung, sedangkan waktu proses penyelesaian TDI selama 7 hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar.
Prosedur penerbitan izin

  • Pemohon mengambil formulir ke kantor BPMP2T
  • Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan.
  • Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke bagian front office kantor BPMP2T Balikpapan.
  • Penjadwalan peninjauan
  • Peninjauan ke lokasi oleh tim teknis
  • Verifikasi hasil peninjauan
  • Pencetakan izin terbit
  • Verifikasi berkas permohonan dan draft izin terbit
  • Persetujuan dan penandatanganan izin terbit

Artikel Terkait