kotabontang.net - Cara Daftar Online BPJS Kesehatan Perusahaan
Prosedur Pendaftaran Pekerja Penerima Upah Non Pegawai Pemerintah adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan
- Registrasi Badan Usaha : Formulir Pemas-4, dilampiri SIUP, NPWP, Akte Pendirian
- Data Pekerja dan anggota keluarga : Formulir 1, dilampiri Bukti diri sebagai karyawan/ tenaga kerja aktif/ Perjanjian kerja/ SK penangkatan; foto 3x4 cm 1 lembar; fotocopy : KTP, KK, Surat nikah, Akte kelahiran anak/ Sk pengadilan untuk anak angkat.
- Bila jumlah pekerja dan anggota keluarganya > 1.000 jiwa; data pekerja diisi melalui rekapitulasi Form Migrasi.
2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang Virtual Account untuk perusahaan tersebut.
3. Perusahaan melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri/ BNI/ BRI.
4. Perusahaan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan (membawa bukti bayar)
5. BPJS Kesehatan memberikan Kartu BPJS Kesehatan kepada Perusahaan.
Sesuai dengan Perpres 111/2013, ketentuan iuran pekerja penerima upah non pemerintah adalah sebagai berikut :
Hak kelas Perawatan Pekerja Penerima Upah Non Pegawai Pemerintah :