Thursday, October 2, 2014

Video: Kupas Tuntas Seputar Kurban

kotabontang.net - Video: Kupas Tuntas Seputar Kurban



Faidah-faidah yang dapat dipetik:

1. Hukum kurban dalam syariat Islam diikhtilafkan oleh para Ulama, ada yang menyunnahkan dan ada yang mewajibkan. Namun yang lebih kuat adalah hukumnya wajib bagi yang mampu. Salah satu dalilnya adalah berdasarkan hadits Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam-,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Imam Ahmad, Ibnu Majah, Imam al-Daraqutni, Imam Hakim dengan sanad yang hasan)

Syaikh Ali Hasan al-Atsari mengatakan bahwasanya seolah-olah orang tersebut telah dianggap meninggalkan yang wajib, maka sholatnya kepada Allah tidak ada artinya karena meninggalkan yang kewajiban tadi.

2. Kriteria hewan yang layak dijadikan kurban, yaitu hewan kurban harus sehat tidak ada aib atau cacat, tidak boleh yang pincang, tidak boleh yang picak, tidak boleh yang tanduknya patah, tidak boleh yang daun telinganya sobek. Umur hewan kurban untuk kambing minimal berusia 1 tahun, untuk sapi minimal 2 tahun, dan untuk unta minimal 5 tahun.

3. Waktu penyembelihal hewan kurban adalah setelah pelaksanaan sholat ‘idul adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah, yaitu di hari-hari tasyrik. Maka ketika waktu maghrib tanggal 13 (masuk tanggal 14 bulan hijriyyah) telah habis waktu penyembelihan.

4. Yang berhak memakan daging kurban adalah yang orang berkurban sendiri dan sebagian yang lain bisa disedekahnya kepada orang lain siapapun yang dia kehendaki dan tidak hanya kepada fakir miskin. Namun tetap yang lebih utama disalurkan kepada yang tidak mampu. Jadi siapapun boleh diberi daging kurban, bahkan kepada orang kafir (yang tidak memerangi kaum muslimin).

5. Lebih utama orang yang berkurban dia menyembelih sendiri dengan tangannya sendiri. Namun jika tidak mampu secara teknis maupun mental maka boleh mewakilkannya kepada orang yang lebih ahli melakukannya.

Seorang penyembelih syarat wajibnya adalah seorang muslim dan lebih utama lagi adalah yang lebih sholeh dan berilmu, jika yang menyembelih adalah seorang muslim namun ahli maksiat atau ahli bid’ah yang tidak sampai mengeluarkannya dari Islam maka sembelihannya masih sah hukumnya dan halal untuk dimakan.

Orang yang akan menyembelih wajib meniatkan sesembelihannya untuk Allah ‘azza wa jalla, jika diniatkan untuk berhala, ruh-ruh yang sudah meninggal, untuk jin penunggu suatu tempat, dan lainnya maka dia terjerumus kedalam kesyirikan besar, dan hukum sembelihannya haram untuk dimakan. Allah berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Katakanlah: Sesungguhnya Sholatku, Ibadahku, Hidupku Dan Matiku Hanyalah Untuk Allah, Tuhan Semesta Alam. (Q.S al-An’am 162)

Wajib bagi penyembelih mengucapkan bismillah (tanpa arrahmanirrahim), dan disunnahkan dengan penambahan kalimat takbir, sehingga menjadi “bismillah Allahuakbar“.

Hewan yang disembelih harus terputus 2 urat leher, jika tidak terputus salah satunya atau bahkan dua-duanya dan sampai hewan tersebut mati maka hewan tersebut jadi bangkai.

Tidak boleh menyembelih hewan dengan cara menyiksa, misalnya dipukuli terlebih dahulu, atau dengan menakut-nakuti dengan pisau yang akan dibuat sembelih, atau bahkan dengan memperlihatkan/ mendekatkan hewan tersebut dengan lokasi dimana hewan lainnya disembelih. Ini termasuk penyiksaan hewan kurban secara psikis.

6. Orang yang akan berkurban (bukan wakil yang menyembelih) tidak boleh memotong kukunya, memotong kulit, dan memotong rambut manapun yang ada di anggota badannya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam-

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Muslim)

Dan ini hukumnya wajib dengan kata lain haram untuk dilakukan. Jika tetap dilakukan maka pelaku hendaknya beristighfar kepada Allah, dan ini tanpa membayar kafarat apapun.

7. Memberi upah kepada tukang jagal, tukang pengulit, atau panitia hukumnya boleh, tetapi upah tersebut tidak boleh semata-mata berasal dari sembelihan, baik kepala atau kulitnya. Antara upah dan jatah daging kurban harus dipisah. Dan termasuk upah adalah jika jagal atau panitia diberi jatah daging yang lebih banyak daripada yang dibagi kepada masyarakat dengan alasan dia adalah panitia. Hal ini berdasarkan riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” (HR. Muslim no. 1317)

8. Diperbolehkan bagi penerima daging kurban untuk menyimpan daging kurban tanpa adanya batas waktu tertentu, atau memberikannya kepada orang lain, atau bahkan dijual. Namun bagi panitia penyelenggara tidak diperbolehkan menyimpan daging kurban dan seharusnya langsung membagikannya kepada masyarakat atau yang membutuhkan.

9. Hukum asal berkurban itu adalah di daerah sendiri, kecuali jika di daerah sendiri hewan kurban telah mencukupi karena yang berkurban banyak, maka diperbolehkan, misalnya berkurban di daerah-daerah lain tertentu yang memang kekurangan daging kurban.

-Wabillahit taufiq-

Artikel Terkait