Wednesday, October 1, 2014

Salah Kaprah Puasa Menyertai Puasa Arafah

Salah Kaprah Puasa Menyertai Puasa Arafah
kotabontang.net - Salah Kaprah Puasa Menyertai Puasa Arafah, Ada kaum Muslim yang berpuasa selama dua hari pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijah. Pada tanggal 8 Dzulhijah disebut puasa Tarwiyah, dan tanggal 9 Dzulhijah disebut puasa Arafah. bagaimana hukumnya?

Tentang puasa Arafah tentu sudah dengan jelas kita ketahui bersama bahwa hukumnya sunnah muakkad. Ada dalil-dalil shahih yg menguatkan, ditambah dengan keutamaannya yang amat besar.

Namun tidak demikian dengan puasa Tarwiyah (8 Dzulhijah). Mari kita simak beberapa penjelasan berikut.

Tentang puasa Tarwiyah, tidak ada satu hadits pun yang 'jelas dan tegas' menyatakan disunahkan berpuasa pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijah). Dengan demikian, tidak ada dalil yang sah untuk melakukan puasa Tarwiyah.

Dikatakan, ada hadits yang menyatakan, "Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun".

Namun dikatakan bahwa hadits ini dho’if alias lemah. Namun, setelah diteliti sesuai "dirooyah" (cabang dari 'Ulumul Hadits yang mengkaji analisa perawi dan sanad) maka ulama menyimpulkan bahwa hadits ini sampai pada tingkatan maudhu, atau tertolak alias palsu.

Berkaitan dengan hadits dho’if (bukan maudhu’) terdapat dua pendapat:

1. Boleh diamalkan/digunakan sebagai dalil jika itu HANYA TERKAIT FADHILAH AMAL yang tidak menyangkut aqidah dan hukum halal haram (pendapat ini lebih kuat).

2. Tetap tidak boleh diamalkan/digunakan.

Nah, sedangkan hadits maudhu' adalah jenis hadits dho’if dengan tingkatan terendah sehingga banyak ulama juga membagi dalam tingkatan hadits tersendiri di bawah dho’if, artinya hadits terburuk (karena sebenarnya sama sekali bukan hadits, yaitu berasal dari perawi dusta). Wallahu ‘alam.
-INILAHCOM, Jakarta—

Artikel Terkait