Thursday, October 2, 2014

Pahala Qurban Untuk Yang Sudah Wafat

kotabontang.net - Pahala Qurban Untuk Yang Sudah Wafat'
Pertanyaan:

Apakah orang yang sudah wafat bisa mendapatkan pahala jika keluarganya yang masih hidup melakukan ibadah qurban atas namanya? Semasa hidupnya, orang ini tidak pernah melakukan ibadah qurban.

08135596XXXX

Jawaban:

Insya Allâh, orang yang sudah wafat bisa mendapatkan pahala jika ibadah qurban yang dilakukan oleh kerabatnya berlandaskan wasiatnya ketika dia masih hidup atau si mayit termasuk diantara nama-nama orang yang diikutsertakan dalam satu ibadah qurban sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam.

Sedangkan mengkhususkan satu ibadah qurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia, kami belum mengetahui satu riwayatpun yang menerangkan bahwa itu pernah dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam atau pada shahabat beliau. Misalnya : “Ini adalah qurban dari si Fulan.” padahal si Fulan sudah meninggal.

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullâh menerangkan bahwa berqurban untuk orang yang sudah wafat ada tiga macam:

Pertama: Berqurban atas nama orang yang mati secara khusus. Ini tidak ada sunnahnya.

Allâh Ta’ala berfirman:

(Qs an-Najm/53:39)

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.
(Qs an Najm/53:39)

Syaikh Muhammad Shalih al ‘Utsaimîn rahimahullâh pernah ditanya:

“Udhiyah (qurban) itu disyariatkan bagi yang hidup atau yang mati ?”

Beliau rahimahullâh menjawab:

“Udhiyah (qurban) disyariatkan untuk yang hidup. Karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam dan para Sahabatnya radhiyallâhu’anhum (yang menjelaskan) bahwa mereka pernah ber-udhiyah khusus atas nama orang yang sudah wafat. Padahal Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam punya anak, istri dan kerabat-kerabat yang sudah wafat sebelum beliau. Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah ber-udhiyah atas salah seorang di antara mereka secara khusus. Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam tidak ber-udhiyah atas nama Hamzah (pamannya), untuk Khadîjah (istrinya) ataupun Zainab binti khuzaimah. Tidak juga untuk anak laki-laki atau perempuan beliau. Seandainya hal tersebut adalah sesuatu yang disyariatkan, tentulah Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam akan menjelaskannya dalam sunnahnya, baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan.” (asy-Syarhul Mumti’ 7/455)
Kedua: Apabila nama si mayit diikutsertakan dengan nama-nama orang yang hidup, maka itu dibolehkan, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam.

Beliau Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam berdo’a:

hadist

Ya Allâh , terimalah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.
(al-Hâkim, al-Imam Haqi)

Ketiga: Apabila si mayit mewasiatkan untuk berqurban, maka wasiat tersebut wajib dilaksanakan.

sumber: http://majalah-assunnah.com

(Soal Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII)

Artikel Terkait