Thursday, October 2, 2014

Aku wanita Yang Di Poligami

Aku wanita Yang Di Poligami
kotabontang.net - Poligami bukan untuk "didakwahkan" dan digembar-gemborkan

Berikut ini copas dari hasil wawancara ustadz Arif Ardiyansah (dulu redaksi majalah sakinah) bersama ustadz Abu Umar Basyir beberapa bulan yang lalu:
============

Baru saja bertemu Ustadz Abu Umar Basyir penulis kisah Sandiwara Langit dan buku-buku lainnya. Banyak pelajaran yang bisa ana ambil dari pertemuan yang singkat tadi. Salah satunya tentang Poligami, karena beliau menulis buku Aku Wanita Yang Dipoligami.

Ana: Ustadz kenapa dalam buku Aku wanita Poligami itu lebih banyak Sad Ending daripada Happy ending?

Ustadz: yah memang seperti itu akhi dan itu menjadi pelajaran untuk kita semua bahwa Poligami itu bukan untuk didakwahkan dan digembar-gemborkan, karena hukum asal Poligami adalah Mubahun bisyartil adalah (dibolehkan dengan syarat adil). Jadi poligami itu bukan untuk diiklankan disana sini shg banyk ikhwan yang langsung terbetik keinginan untuk Poligami. Beda dgn hukum asal Nikah yaitu sunnah yang ditekankan shg nikah memang harus didakwahkan.
Beliau menambahkan bahwa ada statemen bahwa ustadz itu seakan akan harus poligami padahal banyak realita poligami yang berhasil justru dari orang biasa. Dan banyk poligami yg gagal dari seorang yg memilki keilmuan yng mumpuni.

Ana: tapi ustadz menulis buku: Poligami Anugerah Yang Terdzolimi?

Ustadz: buku tersebut untuk membantah anggapan bahwa poligami tidak ada di dalam islam. Poligami itu adalah anugerah bagi mereka yang bisa berbuat adil. Adapun yg tidak? Ya bukan anugerah. Jadi Islam adalah agama pertengahan. Poligami ada di dalam syariat Islam tapi jangn sampai melupakan asal hukum poligami itu adalah Mubahun Bisyartil Adalah.

Demikianlah sekelumit pelajaran dari Ustadz Abu Umar Basyir.
Kesimpulan yg bisa di ambil bahwa poligami itu asal hukumnya adalah MUBAH dg syarat adil, jadi tidak perlu menjadi bahan kajian utama dalam keseharian dan jangan suka manas-manasin ikhwah untuk Poligami karena yg mengetahui bahwa ikhwah itu bisa poligami atau cukup satu istri itu adalah dirinya sendiri. Beda dengan Nikah silahkan panas panasi ikhwah yg belum Nikah supaya cepet Nikah karena Nikah hukum asalnya adalah Sunnah Yang ditekankan. Jadi biar cepet cepet cepet pada kawin.

Sumber: FP Majalah Sakinah
https://www.facebook.com/MajalahKeluargaSakinah

===================

CATATAN:

Menurut para ulama madzhab hambali, wanita yg akan menikah boleh mengajukan syarat untuk tidak dipoligami, atau suaminya tidak akan menikahi wanita lain setelah menikah dgnnya. Namun wanita tersebut menolak dipoligami bukan karena membenci syariat Allah, melainkan karena faktor2 duniawi/pribadi seperti takut suaminya tidak adil, atau takut tidak bisa menahan cemburu, tidak ingin berbagi suami, dll. Jika calon suaminya tidak mau menerima syarat itu maka bisa mencari calon suami lain yg menerima syaratnya.

Yang terlarang adalah jika wanita yg akan menikah dgn pria beristri mengajukan syarat kepada calon suaminya untuk menceraikan para istrinya, dimana dia telah bersenang-senang diatas penderitaan orang lain.

Ibnu Qudamah (ulama madzhab hambali) menyatakan:
Persyaratan (dalam nikah) yang harus ditunaikan, yaitu persayaratan yang manfaatnya dan faedahnya kembali kepada sang wanita. Misalnya sang wanita mempersyaratkan agar sang suami tidak membawanya merantau atau tidak berpoligami. Maka wajib bagi sang suami untuk memenuhi dan menunaikan persyaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikan syarat ini maka sang wanita berhak untuk membatalkan tali pernikahan. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Al-Khottoob, Sa'ad bin Abi Waqqoosh, Mu'aawiyah, dan 'Amr bin Al-'Aash radhiallahu 'anhum. (lihat Al-Mughni 7/448)

Silahkan baca mengenai hikmah dan aturan poligami di:





==============================

silahkan baca dalil-dalil bolehnya calon isteri minta syarat tidak dipoligami di:









Artikel Terkait