Sunday, August 9, 2015

Ciri Ciri Razia Polisi Lalu Lintas Yang Sah dan Resmi


Ciri Ciri Razia Polisi Llu Lintas Yang Sah dan Resmi - Jangan Takut saat Polisi Gelar Razia. Ini Ciri-cirinya.Sesuai peraturan pemerintah PP No 42 Tahun 1993, pasal 15 disebutkan razia sah harus dilengkapi papan tilang yang diletakkan minimal 100 meter sebelum lokasi. Kemudian pada pasal 13, harus ada surat tugas. Sebelum menunjukkan SIM dan STNK, suruh polisi menunjukkan surat tugasnya.

Jangan mau ditilang oleh polisi tidak bertanggung jawab.Jika mengetahui ada anggota Polri atau PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang, segera catat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615) atau pengaduan Online di Website Div Propam Polri.



Peraturan soal razia ini sudah tertuang dalam PP Nomor 42 tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Definisi pemeriksaan menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993 adalah serangkaian tindakan dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Pada Pasal 2 disebutkan, petugas melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat tugas yang dikeluarkan oleh Kapolri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polri, dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa PNS.


Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut jelas.

Antara lain, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut telah ditetapkan.

Lalu, di pasal 15 ayat 1-3, disebutkan, pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda tersebut harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan dilakukan malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.


Sumber : Kompas

Artikel Terkait