kotabontang.net - Pasangan remaja terpaksa berurusan dengan Satpol PP Kota Bontang di indekos di RT 5, Gunung Telihan, Bontang, Kalimantan Timur.
Keduanya kepergok berduaan dalam kamar. Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Eddy Forestwanto mengatakan keduanya masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
Laki-lakinya adalah pelajar SMP. Sementara teman wanitanya, tercatat sebagai siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bontang.
“Di kantor, kami beri pengarahan untuk tidak melakukan hal serupa,” kata Eddy seperti yang dilansir Kaltim Post (Grup JPNN.com), Minggu (24/5).
Mereka diamankan saat razia gabungan yang dilaksanakan Kamis (21/5) lalu. Malam itu, tim yang terbagi atas dua tim dan menyasar sejumlah target yakni rumah kontrakan.
Yakni Kelurahan Belimbing sebanyak 20 pintu, Gunung Telihan, 30 pintu, dan Bontang Baru sebanyak 50 pintu.
“Kami bergerak atas dasar hukum. Khusus penertiban KTP (kartu tanda penduduk), kami mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang KTP,” tuturnya.
Dalam aksi ini, tim menemukan sejumlah pelanggaran administrasi kependudukan. Mulai dari KTP berbeda domisili (34 orang), KTP luar daerah (18), KTP hilang (10), tidak membawa KTP (4), dan KTP ganda (1). (-jpnn-)