kotabontang.net - [ TANJUNG SELOR ] - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, masing-masing berinisial R, 27, dan Rl, 27, tertangkap basah saat berselingkuh di rumah dinas (rumdin) Balai Benih Ikan (BBI) Bulungan, Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Sabtu (14/3) malam.
Kedua PNS itu, diketahui bekerja sebagai Kepala Dinas, dimana Rl adalah PNS di Kecamatan Tanjung Palas Tengah dan merupakan janda beranak dua.
Dua insan yang menjalin praktek cinta terlarang ini, berhasil digerebek polisi Polres Bulungan bersama pihak keluarga. Mendengar kabar ini, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan, Drs. Syafril mengaku kaget.
"Saya kaget, ada pihak keluarga R yang menyampaikan pesan singkat ke saya," seru Syafril.
Untuk itu, dirinya akan segera memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku. Karena R masih menjabat kepala dinas (kadis) di salah satu SKPD Bulungan.
"Cuma, teknisnya masih menunggu kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bulungan pulang dari tanah suci," kata Syafril di rumdin Sekda Bulungan, Minggu (15/3).
Syafril mengatakan akan menyampaikannya ke Bupati Bulungan, H. Budiman Arifin dan berkoordinasi dengan BKD. Akan tetapi, jelas Syafril, R dan Rl akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
Jika mengacu pada bukti saat penggerbekan, seperti gambar serta keterangan dari pihak keluarga istri sah R, maka akan ada dua sanksi berat yang siap menjerat keduanya. Yakni, non job atau pemecatan.
"Tapi ini masih ada proses yang harus dilalui, serta teknis lain yang harus ditempuh," bebernya.
Terpisah Kapolres Bulungan, AKBP Eka Wahyudianta membenarkan penggerbekan R dan Rl. Ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dikatakan Eka, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa R dan Rl untuk pembuktian laporan tersebut.
"Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pelapor," jelas Eka saat ditemui di Mapolres Bulungan kemarin (15/3).
Eka menegaskan, dalam berkerja pihaknya tidak akan pilih kasih, antara pejabat dengan masyarakat. Namun saat ini masih mendalami dan mengumpulkan barang barang bukti lain selain yang sudah ada, berupa gambar dan visual. "Jika terbukti memenuhi unsur pasal 284. Keduanya bisa ditahan,” ujar Eka. (isl/izo/jpnn)