Tuesday, March 3, 2015

Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono

kotabontang.net - Putusan Mahkamah Partai terkait perselisihan kepengurusan Partai Golkar disambut gembira oleh kubu Agung Laksono. Kubu Agung adalah pengurus Musyawarah Nasional IX Jakarta.

Dalam putusannya, empat majelis Mahkamah Partai memiliki pendapat berbeda. Kesamaan pendapat terjadi antara Muladi dan HAS Natabaya tapi berbeda dengan pendapat Djasri Marin dan Andi Mattalatta.

Saat membacakan putusan, Muladi mengatakan menerima permohonan kubu Agung sebagian, dan memutuskan permohonan lainnya tidak dapat diterima. Ia menyampaikan, ada pendapat berbeda terkait dua kepengurusan hasil Munas IX Bali dan Munas IX Jakarta.

"Ada pendapat berbeda, Muladi dan Natabaya, merekomendasikan agar kedua kubu menghindari the winner takes all, merehabilitasi mereka yang dipecat, dan mengajak pihak yang kalah dalam kepengurusan," kata Muladi, Senin (3/3/2015), di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.

Sementara itu, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menyampaikan pendapat yang lebih tegas. Keduanya menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi adalah ditak demokratis.

Sedangkan untuk Munas IX Jakarta, Andi dan Djasri menilai pelaksanaannya sangat terbuka, transparan, dan demokratis. Meski di lain sisi, Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.

"Maka mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri.

Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya. Yaitu mengakomodir kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyalitas, serta tidak melakukan perbuatan tercela untuk diakomodir dalam kepengurusan partai.

Gelar munas x

Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk menggelar Munas X dan berkonsolidasi dengan seluruh organ partai paling lambat pada Oktober 2016. Putusan majelis Mahkamah Partai ini disambut gembira oleh kubu Agung. Mereka sontak bersorak sorai walau sidang belum resmi ditutup.

"Kami menerima putusan hakim, bahwa Munas IX Jakarta dinyatakan sah, setidaknya oleh pandangan dua hakim, dan tidak ada satu hakim pun yang menyatakan Munas Jakarta tidak sah," pungkas Agung seusai persidangan.

Artikel Terkait