Monday, August 10, 2015

Pasal Penghinaan Presiden Turunkan Wibawa MK jika Disahkan



Rohaniawan yang juga aktif sebagai pengamat politik Benny Susetyo mengatakan, jika pasal penghinaan presiden kembali disahkan menjadi undang-undang, maka secara tidak langsung hal tersebut menurunkan wibawa Mahkamah Konstitusi. Sebab, pasal dengan substansi yang sama pernah dibatalkan oleh MK.

"Secara logika hukum, pasal tersebut sudah dibatalkan MK. Maka kalau disahkan kembali, itu sama saja menurunkan wibawa MK. Berarti putusan MK sudah tidak final dan mengikat," ujar Benny, saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).

Dalam Pasal 263 Rancangan Undang-Undang KUHP, pasal mengenai penghinaan terhadap presiden kembali diusulkan menjadi undang-undang. Padahal, pasal tersebut sebenarnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi pada 2006.

Saat itu, hakim konstitusi berpendapat bahwa pasal 134, 136, 137, 154 dan 155 KUHP merupakan warisan kolonial yang diadopsi pemerintah Hindia Belanda. MK menilai pasal tersebut tidak sesuai dengan prinsip Indonesia sebagai negara demokrasi.

Menurut Benny, secara etika, pemerintah seharusnya tidak lagi membahas pasal yang telah dianggap bertentangan dengan konstitusi. Jika disahkan, pasal yang sama juga sangat mungkin untuk kembali digugat ke MK.

Selain itu, Benny menyarankan agar Presiden Joko Widodo terlebih dulu meminta saran publik sebelum mengirimkan rancangan undang-undang KUHP, khususnya pasal penghinaan Presiden kepada DPR. Menurut dia, pasal yang banyak dikritik oleh publik seharusnya tidak diusulkan menjadi undang-undang. (*)

Artikel Terkait