Wednesday, May 13, 2015

Apakah Cerai Sah Ketika Diucapkan karena Emosi dan Tanpa Saksi?

kotabontang.net - Apakah Cerai Sah Ketika Diucapkan karena Emosi dan Tanpa Saksi? Ketika suami dan istri bertengkar, suami mengucapkan,"saya ceraikan kamu (istri). Tanpa saksi, apakah status perkawinan pasangan demikian sudah tidak sah? dan benarkah harus menunggu 40 hari untuk berhubungan badan dan harus mengucapkan ijab kabul lagi?

Demikian pertanyaan netizen di situs konsultasi islam, alifmagz.com, Rabu (13/5/2015).

Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an, M Quraish Shihab, menjawab pertanyaan netizen tersebut, berikut ini:

"Para ulama berbeda pendapat menyangkut jatuh tidaknya suatu perceraian. Ada yang mempermudah sehingga menjadi banyak perceraian.

Ada juga yang menyulitkan atau memperketat demi mengurangi jatuhnya perceraian.

Ada yang berpendapat jika ucapan cerai telah terlontar dari lidah suami, baik bercanda atau serius maupun marah atau rela, jatuh sudah talak itu.

Ada juga yang menyatakan bahwa diperlukan dua orang saksi untuk jatuhnya ucapan talak suami.

Di sisi lain, emosi pun bertingkat-tingkat, ada yang sedemikian besar, sehingga seseorang tidak menyadari ucapan atau tindakannya.

Jika ini yang terjadi, ucapan talak ketika itu tidak mengakibatkan perceraian, tetapi jika dalam keadaan emosi itu sang suami masih dapat menguasai diri dan menyadari apa yang diucapkannya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa ucapan tersebut telah berdampak hukum.

Jika ucapan tadi baru pertama kali atau kedua kali diucapkan, suami masih dapat kembali menjalin hubungan suami istri kapan saja selama sang istri masih dalam masa iddah.

Untuk kembali, suami tidak perlu menunggu empat puluh hari atau lebih. Sesaat setelah dia mengucapkan talaknya, dia dapat kembali, tetapi harus diingat bahwa talak tersebut telah terhitung, sekali dari tiga kali yang diperkenankan untuknya.

Jika perceraian itu telah merupakan talak ketiga, suami istri tidak dapat kembali menjalin hubungan suami istri kecuali jika istri yang dicerai itu menikah dan kawin dengan pria lain lalu pria itu menceraikan, dan sang istri menyelesaikan masa iddahnya.

Demikian, wallahu a’lam. (alifmagz.com)

Artikel Terkait