kotabontang.net - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Musola di SMA Monamas Bontang tahun 2013, Baidlowi divonis 18 bulan penjara. Bailowi yang juga Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (20/1).
Selain menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, majelis hakim Tipikor Samarinda yang diketuai Sugeng Hiyanto, didampingi anggota Poster Sitorus dan Abdul Gani, mewajibkan terpidana membayar kerugian negara Rp 290 juta. "Untuk kasus Baidlowi, sudah vonis. Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis 1,5 tahun," ujar
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Anang Supriyatna, SH, MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bontang, Affan M Hidayat, saat ditemui, Rabu (21/1).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 2 tahun penjara denda Rp 315 juta bagi Baidlowi. Kejaksaan masih pikir-pikir atas putusan hakim Sugeng Hiyanto dkk. “Nanti kami mengambil sikap apakah menerima atau memilih banding,” ujar Affan.
Baidlowi yang juga Kepala Sekolah SMA Monamas Bontang, dinyatakan terbukti menyalahgunakan dana bantuan hibah pembangunan Musala dan pemasangan paving block SMK YKP Monamas senilai Rp 345.365.000. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Samarinda, Baidlowi terbukti merugikan keuangan negara Rp 315 juta.
-tribunnewsd-