kotabontang.net - Hal-hal Yang Dilarang Dalam Hubungan Intim, Sudah kita ketahui bahwa Islam mengatur segala segi kehidupan, termasuk masalah seksual. Diantara pengaturan tersebut adalah adanya larangan-larangan dalam hubungan seksual yang dapat membahayakan manusia (walaupun bisa saja manusia menganggapnya baik) baik secara fisik maupun psikis.
Berikut beberapa larangan yang berkaitan dengan hubungan seksual.
1. Seks Anal.
Ini diharamkan berdasarkan ijma ulama. Rasulullah SAW melarang hal itu dalam hadits-hadits beliau, antara lain,
Khuzaimah bin Tsabit menceritakan bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang menggauli istri dari belakang. Semula Nabi SAW mengatakan itu halal, tapi setelah orang itu beranjak pergi beliau memanggilnya dan berkata, ”Bagaimana pertanyaanmu tadi? Di lubang mana? Apakah di lubang qubul (vagina) atau di lubang dubur (anus)? Kalau di lubang qubul meski dari arah belakang maka itu dibolehkan. Tapi kalau di lubang dubur maka itu tidak boleh. Sesungguhnya Allah tidak malu mengatakan kebenaran, janganlah kalian menggauli wanita di lubang duburnya.” (HR. Imam asy-Syafi’i dalam musnadnya, no. 1316, cetakan Dar Al-Fikr).
Bahkan, ancaman terbesar datang dari hadits Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa menyetubuhi wanita yang sedang haidh, atau melakukan anal seks, atau mendatangi peramal dan mempercayainya berarti dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi).
At-Tirmidzi menerangkan maksud kata kafir di sini adalah pernyataan betapa bahayanya perbuatan itu, jadi bukan berarti kafir keluar dari Islam. (Lihat Sunan At-Tirmidzi nomor hadits 135).
2.Oral Seks Dengan Menelan Madzi
Oral seks masih menjadi kontroversi. Ada pihak yang membolehkannya, ada pula yang melarang. Alasan yang membolehkan adalah kembali ke hukum asal bahwa segala hal yang bersifat duniawi dan tidak ada hubungannya dengan ibadah ritual hukumnya halal, kecuali bila ada dalil yang melarang. Sedangkan mereka yang melarang mengatakan hal itu tidak pantas dan menjijikkan. Sedangkan oral seks dengan tertelannya air madzi para ulama sepakat dengan keharamannya dikarenakan madzi merupakan najis dan haram jika tertelan.
3.Pemanasan Dengan Menonton Video Porno
Letak keharamannya adalah pada menonton video porno itu sendiri. Siapapun bintang filmnya yang jelas diharamkan bagi seorang muslim melihat kemaluan sesama laki-laki apalagi wanita yang bukan istrinya.
4.Menyetubuhi Istri yang Sedang Haidh Atau Nifas.
Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allah,
”Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haidh. Katakan, dia itu penyakit maka jauhilah wanita yang sedang haidh, dan jangan dekati mereka sampai mereka suci.”(Qs. Al-Baqarah: 222).
Selain itu juga ada hadits dari Abu Hurairah yang sudah disebutkan di atas ketika membahas larangan melakukan anal seks.
Juga hadits dari Anas bahwa orang Yahudi tidak mau duduk bersama istrinya yang sedang haidh, bahkan tidak mau makan dan minum bersama mereka. Hal itu disebutkan kepada Nabi SAW, sehingga turunlah ayat 222 surah Al-Baqarah di atas dan beliau bersabda, ”Lakukan segala hal kecuali jima’ (bersetubuh).” (HR. Ibnu Majah dengan redaksi ini, no. 644).
Dalam riwayat Abu Daud dan Muslim disebutkan, ”kecuali nikah”. Artinya, boleh bercumbu tapi jangan sampai bersetubuh di kemaluan.
Dengan demikian bila ingin melampiaskan nafsu birahi padahal istri sedang haidh maka boleh melakukan cumbuan termasuk di dalamnya minta dimasturbasi oleh istri. Berbeda dengan masturbasi sendiri yang kebanyakan ulama mengharamkannya kecuali darurat. Wallahu a’lam bish shawab. [ inilah.com]