Wednesday, November 26, 2014

Daerah Ini Bakal Punya Dua Wakil Kepala Daerah, Lho Kok?

Daerah Ini Bakal Punya Dua Wakil Kepala Daerah, Lho Kok?
kotabontang.net - Daerah Ini Bakal Punya Dua Wakil Kepala Daerah, Lho Kok? Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota akan digelar serentak di 204 daerah pada tahun 2015 nanti. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, sebanyak 112 daerah akan memiliki dua wakil kepala daerah.

"Sesuai perppu penentuan wakil kepala daerah kan sesuai jumlah penduduk. Untuk provinsi di atas 3 juta sampai 10 juta jiwa memilki 2 wakil gubernur, kalau kabupaten/kota di atas 250ribu jiwa juga punya dua wakil," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, Rabu (26/11).

Pada Pasal 168 ayat 1 Perppu 1/2014 disebutkan penentuan jumlah wagub Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta jiwa tidak memiliki wakil gubernur. Provinsi yang jumlah penduduknya di atas 1 juta sampai 3 juta jiwa memiliki satu wakil gubernur.

Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta sampai 10 juta jiwa dapat memiliki 2 wakil gubernur. Dan provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta jiwa dapat memiliki 3 wakil gubernur. Pasal 168 ayat 2 menyebutkan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu tidak memiliki wakil bupati/walikota.

Kabupaten/kota yang jumlah penduduknya di 100 ribu jiwa sampai dengan 250 ribu jiwa memiliki satu wakil bupati/walikota. Kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk di atas 250ribu jiwa dapat memiliki 2 wakil bupati/walikota.

Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, pilkada akan digelar di delapan (8) provinsi, di 170 kabupaten, dan 26 kota. Sebanyak 1 provinsi dan 17 kabupaten berstatus sebagai daerah otonomi baru (DOB).

Berdasarkan jumlah penduduk, tiga provinsi akan memiliki dua wakil gubernur. Yakni Provinsi Sumatera Barat (5.617.977 jiwa), Jambi (3.532.126 jiwa), dan Kalimantan Selatan (4.145.843).

Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, sebanyak 109 akan memiliki dua wakil bupati/walikota. Daerah-daerah tersebut antara lain, Kota Medan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Asahan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Lalu, Kabupaten Solok, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Lima pUluh Kota, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pesisir Selatan. Kabupaten Indragiri Hulu, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Ogan Komering Hulu, Kabupaten Oku Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Oku Timur, Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesawaran. Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kerawang, Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kebumen.

Kemudian Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Purbalingga, Boyolali, Blora, Kendal, Sukoharjo, Wonosobo, Wonogiri, Purworejo, Klaten, Sleman. Kabupaten Gunung Kidul, Bantul, Ngawi, Jember, Lamongan, Ponorogo, Situbondo, Kediri, Sumenep. Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Malang, Mojokerto, Trengalek, Sidoarjo, Banyuwangi. Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Karang Asem, Badung, Tabanan, Kota Denpasar, Kabupaten Bangli, Bima, Lombok Tengah.

Kota Mataram, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Belu, Timor Tengah Utara, Ketapang, Bengkayang juga memiliki dua wakil kepala daerah. Kemudian Kabupaten Sintang, Kotawaringin Timur, Banjar, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, Kutai Kartanegara, Paser, Kota Samarinda. Kota Manado, Palu, Kabupaten Sigi, Pangkajene Kepulauan, Gowa, Maros, Soppeng, Luwu Timur, Luwu Utara, Bulu kumba, Tana Toraja.
REPUBLIKA.CO.ID, ‪JAKARTA--

Artikel Terkait